> >

ICW Nilai Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Terhadap Romahurmuziy Mencoreng Keadilan

Berita kompas tv | 24 April 2020, 22:28 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPASTV - Putusan Pengadilan Tingggi Jakarta yang mengurangi masa tahanan terdakwa kasus suap di Kementerian Agama, Romahurmuziy dinilai mencederai rasa keadilan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Hakim Pengadilan Tingggi Jakarta memotong masa tahanan Romy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai putusan tersebut telah mencoreng rasa keadilan di masyarakat. Seharusnya vonis yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan putusan di tingkat pertama, bukan malah menguranginya.

Baca Juga: Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp 325 Juta

Bahkan, sambung Kurnia, putusan itu lebih rendah dari kepala desa di Kabupaten Bekasi yang terbukti menyalahgunakan tanah kas desa (TKD) untuk memperkaya diri sendiri dan pemerasan pada 2019 lalu. Kepala desa tersebut dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara 

"Kepala Desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta. Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketua Umum Partai Politik, menerima suap lebih dari Rp 300 juta. Namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).

Tak hanya itu, putusan terhadap Romy juga lebih rendah dari mantan ketua umum partai lainnya yang menggunakan kekuasaan untuk memberi pengaruh terhadap kader di DPR maupun di pemerintahan serta menerima suap. Seperti Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq yakni 18 tahun penjara. 

Lalu, mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum 14 tahun penjara. Kemudian Mantan Ketum PPP Suryadharma Ali 10 tahun penjara. Hingga mantan Ketum Golkar Setya Novanto 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Eks Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

"Untuk itu, ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kurnia.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU