> >

16 Orang Tersangka Keluyuran Saat Corona Terancam 1 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 5 April 2020, 09:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - 16 orang ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah dan menjaga jarak di tengah wabah corona.

Mereka ditangkap dari sejumlah kafe di bilangan Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Cegah Corona, Polri Ancam Pidanakan Warga yang Bandel Keluyuran di Luar Rumah

16 orang ini terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah kedapatan keluyuran dan tidak mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap di rumah.  

Tak hanya pengunjung, pemilik kafe juga ikut ditangkap polisi.

Padahal sebelumnya sudah diberi peringatan agar mereka membubarkan diri, tetapi tak diindahkan oleh para tersangka.

Meski tidak ditahan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan para tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lantaran ancaman yang diterima 1 tahun penjara.

Baca Juga: Bandel! Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Jambi, Tamu Disuruh Pulang

“Sementara ini ke-16 orang tersebut masih proses pemeriksaan, karena ancamannya 1 tahun penjara. Yang bersangkutan memang tidak dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap berjalan,” ucapnya.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan ancaman pidana UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 (1) dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Selain itu mereka juga diberikan edukasi mengenai pentingnya social distancing saat pandemi corona.

Baca Juga: Jokowi: Social Distancing, Physical Distancing, Itu yang Paling Penting

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU