> >

Ini Pemakaman Jenazah Covid-19 Menurut Hukum Syariat Islam

Berita kompas tv | 4 April 2020, 11:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penolakan terhadap pemakaman pasien Covid-19 terjadi di sejumlah daerah karena warga khawatir akan tertular.

Berdasarkan Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020, berikut ketentuan tata cara pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19, diantaranya ialah:

- Penguburan jenazah harus sesuai ketentuan syariah dan protokol medis

- Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya

- Jika tidak mungkin dimandikan, dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentutan syariah

- Jenazah bersama peti dimasukkan ke liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh berpendapat jika kondisi tersebut merupakan hal teknis untuk kepentingan pertimbangan kebaikan jenazah dan bagi orang yang masih hidup.

Ia juga menjelaskan jika kepentingan ini merupakan kepentingan yang hidup dan yang mati, maka kepentingan yang hiduplah yang didahulukan.

"Kepentingan orang yang hidup lebih dijaga daripada kepentingan orang yang sudah wafat. Pemakaman dengan menggunakan peti, dimungkinkan secara syar'i jika ada pertimbangan medis untuk kepentingan keselamatan agar tidak terjadi penularan," ucapnya.

Tim kesehatan melihat jika jenazah sudah dimakamkan sesuai dengan protap maka akan menghambat penyebaran suatu virus.

Untuk mengetahui lebih lengkap terkait kekhawatiran masyarakat soal pemakaman jenazah Covid-19, simak dialog bersama dengan Tim Satgas Waspada dan Siaga Virus Corona Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dokter Erlina Burhan dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU