> >

Polisi Tertibkan Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Langgar Aturan Jam Malam

Berita kompas tv | 27 Maret 2020, 07:53 WIB

KOMPAS.TV - Polresta Malang Kota, Kodim 08-33 serta Pemkot Malang, juga melakukan operasi gabungan untuk menertibkan masyarakat serta pelaku usaha, yang melanggar pemberlakukan jam malam.

Patroli dilakukan di jalan-jalan protokol Kota Malang.

Tindakan tegas diberlakukan setelah tiga hari melakukan sosialisasi pemberlakukan jam malam.

Sejumlah pengunjung dan 25 pelaku usaha dikumpulkan untuk selanjutnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Terlebih Kota Malang masuk dalam zona merah Covid-19.

Di Kawasan Kabupaten Sidoarjo, aparat gabungan, dari TNI, Polri, dan juga Satpol PP, juga melaksanakan patroli kerumunan warga, di sejumlah lokasi di kawasan Kelurahan Cemengkalan.

Aparat gabungan tak segan-segan, untuk mengusir para warga, yang tengah bercengkrama untuk pulang.

Selain itu, petugas juga melakukan penyemprotan kepada setiap warung, dengan menggunakan cairan disinfektan.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU