> >

Pahami Fatwa MUI Soal Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur

Berita kompas tv | 17 Maret 2020, 21:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meluruskan imbauan dari MUI pusat yang melarang atau mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah terkait merebaknya virus corona.

Sekretaris Umum MUI Jatim Ainul Yaqin menjelaskan larangan shalat Jumat dengan diganti shalat dzuhur di rumah ini tidak serta merta berlaku bagi semua umat muslim di Indonesia.

Larangan tersebut dikhususkan bagi orang yang tengah sakit terutama yang sakit dengan gejala mirip terjangkit corona.

Selain itu, daerah yang tengah mewabah virus corona juga diperbolehkan tidak menggelar shalat Jumat.

Senin (16/03) kemarin, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020.

Fatwa itu menguraikan jika umat muslim yang sehat berada di kawasan yang berpotensi penularan virus corona tinggi atau zona merah dianjurkan untuk tidak shalat di masjid dan bisa diganti dengan shalat dzuhur di  rumah.

Sementara itu, di tempat yang potensi penularan corona rendah atau zona kuning dan hijau masyarakat bisa tetap shalat Jumat seperti biasa.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU