> >

Viral Bullying Bernada Rasis di Tanah Kusir, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 25 Februari 2020, 23:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tangkap pelaku perundungan bernada rasis di wilayah Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial RK terancam hukuman 6 tahun penjara.

Polisi menangkap RK, pelaku yang melakukan perundungan terhadap seorang pria yang diduga berkebutuhan khusus.

Pelaku diketahui sempat memukul korban dan melakukan ujaran kebencian terhadap korban.

Polisi menyatakan bahwa korban yang gagal melarikan diri akhirnya dibantu warga yang sedang melintas.

Sebelumnya, sebuah video yang mempertontonkan aksi bullying atau perundungan yang dilakukan seorang pria terhadap seorang pemuda berkebutuhan khusus viral di media sosial.

Aksi ini terjadi di pinggir Jalan Bendi Raya, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada 23 Februari 2020 sore.

Dalam video viral ini, pria yang mengenakan kaos merah secara bertubi-tubi mencaci korban. Saksi menyebut pelaku bukanlah warga setempat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa RK selaku pelaku intimidasi dengan ucapan berbau rasis kepada korban, AISE, tidak terpengaruh minuman keras dan narkoba.

Namun, diduga bahwa RK mengalami gangguan jiwa sebab RK kerap memberikan jawaban yang tidak konsisten ketika diperiksa polisi.

Penulis : Christandi-Super

Sumber : Kompas TV


TERBARU