> >

Kerugian akibat Kasus Korupsi Jiwasraya Bertambah Jadi Rp17 Triliun

Berita kompas tv | 14 Februari 2020, 21:16 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan terbaru Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara bertambah dalam kasus Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penelusuran kerugian negara akibat dugaan tindak korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Erick Thohir Akan Rombak Bos-bos di Tiga Bank BUMN, Ini Rinciannya...

Dari hasil audit mulai dari 2008, penyidik telah menemukan kerugian negara mencapai Rp17 triliun akibat dari korupsi Jiwasraya. 

"Perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun. Tapi real nanti dari hitungan BPK lah. Dia akan berkembang terus nanti," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Jumlah tersebut bertambah dari hasil audit sebelumnya yang mencapai Rp13,7 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

#Jiwasraya #ErickThohir #Asuransi

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU