> >

Aktivis Toleransi Dilaporkan Soal Ujaran Kebencian

Kompas petang | 8 Januari 2020, 22:04 WIB

Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas atau Pusaka, Sudarto yang dilaporkan karena kasus ujaran kebencian dan berita bohong terkait postingan larangan perayaan natal di facebook, akhirnya dibebaskan oleh polisi.

Sudarto dibebaskan setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di kepolisian terkait postingannya di media sosial facebook yang mengungkap adanya pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi memutuskan untuk tidak menahan aktivis toleransi ini, karena Sudarta dinilai koperatif. Meskipun dibebaskan, polisi tidak mencabut status Sudarta sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan berita bohong.

Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas, Pusaka, Sudarto ditangkap oleh Polda Sumatera Barat, pada 7 Januari kemarin. Sudarto ditangkap setelah adanya laporan kepada polisi dari Ketua Pemuda Dusun Kampung Baru di Nagari Sikabau, atas penyebaran berita bohong terkait larangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya. Sebelum ditangkap, Sudarto telah meminta proses audiensi kepada pihak kepolisian terkait laporan kasus berita bohong dan ujaran kebencian yang menyeret namanya.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU