> >

Begini Jerat Hukum Penyelundup di Pesawat

Sapa indonesia | 7 Desember 2019, 10:11 WIB

Setelah skandal penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton berujung pada pemecatan direktur utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, gedung kementerian badan usaha milik negara di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, dibanjiri karangan bunga.

Kebanyakan karangan bunga berasal dari keluarga karyawan dan awak kabin maskapai Garuda Indonesia sendiri dan isinya menyatakan ungkapan terimakasih untuk Menteri BUMN Erick Thohir yang telah menindak Ari Askhara.

Di mata Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia, selaku direktur utama Garuda Indonesia, Ari Ashkara kerap mengambil sejumlah kebijakan kontroversial yang merugikan baik perusahaan maupun karyawan.

Tak hanya merugikan negara dengan taksiran 532 juta hingga 1,5 miliar rupiah,  penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru Garuda Airbus A330-900 Neo diduga terjadi secara terstruktur dan terencana.

Penyelundupan menggunakan pesawat Garuda melanggar izin penerbangan dan melanggar surat edaran menteri BUMN terkait izin dinas direksi BUMN. Selain Dirut Ari Ashkara, ada tiga orang direksi lain yang berada dalam pesawat tersebut.

Apakah jerat hukum dari tindakan tidak taat hukum ini? Lalu apa pendapat awak kabin?
Akan dibahas bersama pengamat penerbangan, Gerry Soejatman, juga melalui sambungan telepon, Ketua Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia Zaenal Muttaqin. 

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU