> >

Pakar Hukum: Masa Jabatan Presiden Harus Dibatasi

Berita kompas tv | 23 November 2019, 10:10 WIB

20 Oktober lalu, Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin dilantik. Artinya baru sekitar 1 bulan Jokowi dan Maruf Amin bekerja. Kini muncul wacana memperpanjang masa jabatan presiden lewat amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945. Entah dari mana munculnya wacana ini, karena di MPR sendiri belum ada pembahasan resminya.


Wakil ketua DPR dari fraksi gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan, gerindra tidak setuju jika amendemen UUD ‘45 nantinya akan menyentuh urusan masa jabatan presiden. Dasco menyatakan, gerindra akan memilih tidak ikut membahasnya.

Senada dengan gerindra, partai demokrat tidak setuju jika masa jabatan presiden diperpanjang. Wakil ketua MPR yang juga ketua umum partai demokrat, Syarief Hasan menyatakan, 2 kali 5 tahun adalah durasi maksimal presiden Indonesia.

Yang menarik, PDIP sebagai partai tempat Presiden Jokowi bernaung juga tidak setuju jika masa jabatan presiden diubah. Wakil ketua MPR yang juga ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah menilai, tidak ada urgensinya, mengubah masa jabatan presiden.

Di saat usia pemerintahan Jokowi-Maruf Amin yang terbilang baru, rasanya pencapaian kinerja dan perbaikan kesejahteraan masyarakat lebih layak ditunggu masyarakat dibanding melempar wacana perubahan durasi kekuasaan, di pemilu 5 tahun lagi.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU