> >

Resmi, Skuter Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya

Berita kompas tv | 23 November 2019, 09:28 WIB

Polda Metro Jaya melarang operasional skuter listrik, di seluruh jalanan di ibu kota Jakarta. Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta, masih meramu kebijakan teknis, terkait operasional skuter elektrik. Hal ini disampaikan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Merespons insiden tewasnya pengguna skuter listrik, saat melintas di senayan Jakarta Pusat, 10 November lalu, pemerintah dan polisi akhirnya mengambil tindakan tegas.

Skuter listrik yang disewakan dilarang melintas, di jalanan ibu kota, bahkan tidak diperbolehkan beroperasi di trotoar. Alasannya, moda skuter sampai saat ini, masih belum memiliki payung hukum, perihal teknis operasionalnya.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU