> >

Aset First Travel, Hak Korban atau Negara?

Sapa indonesia | 18 November 2019, 21:10 WIB

Bagaimana hukum mengatur perampasan aset dari kasus hasil tindak pidana pencucian uang?

Dikembalikan pada korban atau dirampas pemerintah?
Apakah dengan adanya putusan Mahkamah Agung bahwa aset First Travel akan dirampas pemerintah secara otomatis akan memupus harapan korban untuk mendapatkan uangnya kembali?

Informasi selengkapnya dibahas bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Maneger Nasution dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih.

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU