> >

Hakim Tolak Praperadilan Imam Nahrawi

Berita kompas tv | 13 November 2019, 09:10 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terhadap KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI.

Hakim tunggal Elfian menyatakan status tersangka dan penahanan Imam Nahrawi oleh KPK, adalah sah. Setelah membacakan sejumlah pertimbangan, hakim tunggal Elfian, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Hakim tunggal praperadilan juga menyatakan jika status tersangka Imam Nahrawi di KPK sah dan tidak menyalahi prosedur hukum.

KPK menghormati putusan majelis hakim. Menurut biro hukum KPK, pernyataan pemohon terkait adanya kekosongan pimpinan KPK tidak terbukti, karena belum ada keputusan presiden yang memberhentikan pimpinan KPK yang saat ini sedang menjabat.

Kuasa hukum Imam Nahrawi, menyatakan pihaknya masih meragukan bukti yang ada, karena dinilai belum sempurna. Terkait putusan praperadilan, kuasa hukum imam nahrawi akan berkoordinasi dengan tim hukum termasuk kepada Imam Nahrawi.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU