KPK Tunggu Laporan Harta Para Menteri Jokowi
Berita kompas tv | 25 Oktober 2019, 14:51 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi memberi waktu 3 bulan kepada jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk melaporkan harta kekayaan. KPK akan secara resmi memberi surat kepada seluruh menteri.
Pelaporan LHKPN ini wajib dilakukan bagi seluruh penyelenggara negara baik yang berasal dari partai politik maupun profesional. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan membagi pelaporan harta menjadi 3 ketentuan. Dipisah berdasarkan mereka yang sudah pernah lapor dan belum.
#KPK #LaporanHartaKekayaan #MenteriJokowi
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV