> >

KSAD: Istri Anggota Mutlak Terikat di Aktivitas TNI AD dan Harus Ikuti Aturan

Berita kompas tv | 15 Oktober 2019, 19:20 WIB

Menanggapi pro dan kontra pencopotan anggota TNI karena unggahan istri mereka di media sosial Kepala Staf TNI Angkatan Darat menegaskan istri prajurit TNI Angkatan Darat harus mengikuti aturan yang berlaku.

KSAD Jenderal Andika Perkasa menegaskan istri TNI Angkatan Darat terikat aturan dalam anggaran dasar persatuan istri prajurit TNI Angkatan Darat yang berlaku di organisasi dan kehidupan pribadi.

Istri prajurit mutlak tidak dapat dipisahkan dari aktivitas tni angkatan darat karena memiliki jabatan dalam organisasi persatuan istri prajurit TNI AD. Hingga kini TNI AD telah memberi sanksi 7 anggotanya terkait unggahan di media sosial.

TNI Angkatan Darat kembali memberikan sanksi kepada seorang bintara terkait postingan di media sosial. Pusat Kesenjataan Kavaleri Angkatan Darat menjatuhkan sanksi tahanan selama 14 hari kepada seorang anggota detasemen kavaleri berkuda di Kota Bandung. Hal ini dilakukan karena postingan istrinya di media sosial yang diduga melanggar Undang-Undang ITE terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

#KSAD #IstriTentara #CuitanNyinyir

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU