> >

Polisi Periksa Tersangka Kasus Rasisme Mahasiswa Papua

Berita kompas tv | 2 September 2019, 19:50 WIB

Tri Susanti, korlap aksi demo di asrama mahasiswa Papua di Surabaya tiba di polda Jawa Timur didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Tri Susanti tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit.

Dalam kasus rasisme, polisi menjerat Tri Susanti dengan pasal berlapis. Yakni UU ITE pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian di medsos dan pasal pidana tentang penghasutan.

Menkopolhukam Wiranto memastikan proses hukum kasus insiden asrama papua di Surabaya tetap dilanjutkan.

Lima orang anggota tni dari kodam lima Brawijaya telah diskors untuk kepentingan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, proses hukum dua anggota TNI telah naik menjadi penyidikan.

Selain anggota TNI, dua orang dari warga sipil juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

#TriSusanti #Rasis #MahasiswaPapua

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU