> >

Laporan Dicabut, Penghina Almarhum Mbah Moen Dibebaskan

Berita kompas tv | 11 Agustus 2019, 20:40 WIB

Penghina almarhum Kyai Haji Maimun Zubair di media sosial dipulangkan polisi setelah perwakilan Santri Malang Raya mencabut laporannya. Pencabutan laporan kepada Fulvian Daffa Umarela dilakukan setelah proses mediasi antara pelapor dan terlapor di Polres Malang Kota.

Salah satu alasan pencabutan laporan di antaranya kondisi psikis Fulvian sesuai surat rekam medis dari Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Berdasarakan keterangan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sebelumnya, Polres Malang Kota memeriksa seorang pemuda yang dilaporkan karena telah menghina KH NU, Almarhum Maimun Zubair lewar media sosial.

#MbahMoen #PenghinaMbahMoen #MaimunZubair

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU