> >

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Kivlan Zen

Berita kompas tv | 30 Juli 2019, 14:50 WIB

Selasa (30/7) pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar dengan tersangka Kivlan Zen.

Hakim tunggal, PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan, Kivlan.Persidangan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal dan makar, Kivlan Zen memasuki babak baru.

Meski seluruh gugatan Kivlan ditolak, tim penasehat hukum Kivlan Zen akan terus menempuh jalur hukum melalui praperadilan lagi.

Dalam pertimbangan yang dibacakan, hakim memandang keempat poin gugatan yang diajukan, baik dari proses penetapan, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap tersangka telah sah.

Penulis : Dian Septina Editor : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU