> >

Tuduh Suaranya Dipindah ke Partai Garuda, PPP Gugat Hasil Pileg 2024 di Provinsi Banten

Rumah pemilu | 29 April 2024, 14:50 WIB
Sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk hasil Pileg 2024 di kabupaten/kota Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu terungkap dalam sidang PHPU untuk Perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024). 

Salah satu kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar menyampaikan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, perolehan suara Pemohon secara nasional ditetapkan sebesar 5.878.777 atau 3,87%.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4%, sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase 0,13%.

Baca Juga: Saat Hakim MK Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang Sengketa Pileg Perkara PSI

Pemohon mendalilkan, persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan Termohon dengan versi Pemohon khususnya pada dapil-dapil tertentu. Salah satu dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III.

Kemudian, Pemohon mendalilkan dapil Banten I, Banten II dan Banten III di atas masing-masing terjadi perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara pada Dapil Banten I, sebanyak 5.450 pada Dapil Banten II dan sebanyak 8.150 suara pada Dapil Banten III, diakibatkan kesalahan penghitungan oleh Termohon.

“Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 131 suara pada Dapil Banten I bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 sebesar 104 suara pada Dapil Banten II bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara,” kata Dharma di gedung MK, Jakarta, Senin.

Oleh karenanya perolehan suara Pemohon pada Dapil Banten I yang semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara, pada Dapil Banten II yang semula sebesar 69.812 suara berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara, kemudian pada Dapil Banten III yang semula 101.606 suara berkurang secara tidak sah menjadi 93.456 suara.

Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan Pemohon dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan.

Baca Juga: MK Sebut Arsul Sani Tak Gunakan Hak untuk Putuskan Sengketa Pileg 2024 yang Libatkan PPP

“Atas perpindahan suara tersebut Pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu provinsi pada Dapil tersebut. Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon,” ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU