Pelaku Pencoblosan Massal Dijatuhi Hukuman Penjara
Rumah pemilu | 2 Juli 2019, 17:30 WIBPengadilan Negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman kepada 14 orang terdakwa pelaku pencoblosan massal di TPS dua di Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV