> >

Pelaku Pencoblosan Massal Dijatuhi Hukuman Penjara

Rumah pemilu | 2 Juli 2019, 17:30 WIB

Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman kepada 14 orang terdakwa pelaku pencoblosan massal di TPS dua di Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU