> >

Tak Lolos Pileg 2024, PPP Siap Ajukan Gugatan ke MK

Rumah pemilu | 20 Maret 2024, 21:10 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, partainya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK setelah hasil suara di Pileg 2024 tak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen. 

"Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi KPU untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata pria yang karib disapa Awiek di gedung KPU RI, Rabu (20/3/2024). 

Baca Juga: Ganjar Mengaku Siap Hadapi Hasil Pemilu 2024: Kita Udah Nyiapin Banyak Hal

Ia menjelaskan, pihaknya meneliti terdapat sejumlah suara partainya yang hilang, padahal penghitungan internalnya berhasil mendapatkan suara sebesar 4,04 persen. 

"Ada selisih 100-150 ribu suara rekapitulasi itu tidak jauh berbeda dengan yang diumumkan oleh KPU. Dan kami ingin bisa membuktikan itu semua, dimana pergeseran suara-suara itu," ujarnya. 

Awiek menyebut, pihaknya melihat suara yang hilang terjadi di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Sebab, suara PPP hilang di wilayah tersebut karena noken yang digunakan untuk pemilu dipegang oleh KPU bukan ketua adat. 

"Noken-noken yang dari PPP itu banyak berpindah ke partai lain," kata Awiek. 

Selain dengan sistem noken, sejumlah penggelembungan suara juga banyak terjadi di provinsi lainnya. 

"Dan juga ketidakwajaran suara sah di sejumlah dapil itu juga menjadi sorotan bagi kami. Tidak logis ketika suara sah mencapai 99,8 persen, berarti 0,02 persen yang tidak sah, artinya 100 persen terpakai," ujarnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU