> >

Rahmat Baequni Jadi Tersangka Dugaan Penyebaran Hoaks

Berita kompas tv | 22 Juni 2019, 13:30 WIB

Polda Jabar menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka penyebaran berita bohong lantaran dalam salah satu ceramahnya Baequni menyebut meninggalnya petugas KPPS pada Pilpres kemarin akibat keracunan.

Polda Jabar menjemput Rahmat Baequni di rumahnya di Jalan Parakan saat Cisaranten Kota Bandung pada Kamis dini hari kemarin ia kemudian dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa.

#RahmatBaequni #hoaks

Penulis : Yudho-Priambodo

Sumber : Kompas TV


TERBARU