KPU: Ma'ruf Amin Tak Langgar Aturan meski Jabat Dewan Pengawas Syariah di Dua Bank
Berita kompas tv | 18 Juni 2019, 11:55 WIBKomisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar persyaratan pencalonan. Sebab, kedua bank tersebut tidak termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV