> >

Bawaslu: Dibandingkan 2019, Bentuk Ketidaknetralan ASN pada Tahapan Pemilu 2024 Lebih Banyak

Rumah pemilu | 9 Februari 2024, 00:15 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat membuka diskusi lintas iman bersama para tokoh agama di Jakarta, Sabtu, (25/3/2023). (Sumber: Humas Bawaslu)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyebut bentuk ketidaknetralan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) pada tahapan Pemilu 2024 lebih banyak jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. 

Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Bali, Selasa (6/1/2024).

Baca Juga: Sederet Pesan Jokowi Jelang Pemilu 2024: Ajak Gunakan Hak Pilih-Minta ASN, TNI/Polri, BIN Netral

“Bentuk ketidaknetralan ASN terbanyak pada tahapan pemilu 2024 yang kini ada 13 bentuk (jenis pelanggaran). Sebagai perbandingan pada Pemilu 2019 terdapat 10 bentuk, Pemilihan (Pilkada) 2020 ada lima dan terbanyak Pemilu 2024 yaitu 13 bentuk,” kata Lolly, seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id. 

Berdasarkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran Bawaslu, kata Lolly, salah satu bentuk pelanggaran netralitas ASN adalah menghadiri kegiatan partai politik atau parpol. 

“Bentuk ketidaknetralan ASN salah satunya di tahapan pemilu 2024 yaitu menghadiri kegiatan partai politik,” katanya. 

Dia menambahkan, terdapat lima provinsi di Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN yang tinggi dalam tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan ASN, TNI, Polri dan BIN untuk Netral di Pemilu 2024

“Terdapat lima daerah yang memiliki tingkat tertinggi kerawanan netralitas ASN yaitu yang pertama Maluku Utara, Sulawesi Utara, Papua, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Lolly.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU