> >

Ini Tuntutan untuk Mucikari Kasus Prostitusi Vanessa Angel

Berita kompas tv | 28 Mei 2019, 08:40 WIB

Ketiga mucikariprostitusi online yang melibatkanVanessa Angel dituntut 7 bulan penjara. Dasar tuntutan jaksa karena ketiga mucikari dianggap melanggar pasal 506 undang-undangITE tentang penyebaran konten asusila. Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai ketiga mucikari Vanessa dianggap telah melanggar undang-undang ITE tentang penyebaran konten asusila.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU