> >

Cara Pemilih Pindah TPS Pada Pemilu 2024, Bisa Diajukan hingga 7 Februari

Rumah pemilu | 23 Januari 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi TPS. Pemilih yang bisa mengajukan pindah TPS adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pemilih pada Pemilu 2024 yang ingin mengajukan pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) masih bisa dilakukan hingga 7 Februari mendatang.

Pemilih yang bisa mengajukan pindah TPS adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Pemilih dapat mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024 jika alamat e-KTP mereka tidak sesuai dengan lokasi saat ini. 

Namun, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tidak bisa pindah TPS.

Para pemilih yang tidak terdaftar DPT tetap bisa mencoblos sesuai alamat e-KTP dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS, bisa melakukan prosesnya dengan menghubungi petugas PPS/PPK/KPU Kabupaten atau Kota terdekat.

Berikut selengkapnya cara pindah TPS bagi pemilih pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Contoh Surat Suara Pemilu 2024 PDF: Pilpres, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hingga DPD

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Syarat Dokumen Pindah TPS Pemilu 2024

  • Menunjukkan KTP-el atau KK;
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Baca Juga: Bawaslu Minta Peserta Pemilu Copot Alat Peraga Kampanye yang Terpasang Membahayakan

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU