> >

Dialog Menakar Urgensi Pembentukan Tim Asistensi Hukum (2)

Sapa indonesia | 10 Mei 2019, 22:50 WIB

Bagaimana mengidentifikasikan perbuatan melawan hukum pascapemilu 2019? Kita bahas dengan narasumber, yaitu Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden,Ali Mochtar Ngabalin, kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni, dan Pengamat Hukum Tata Negara, Djuanda.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU