Sekjen Koni Dituntut 4 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 10 Mei 2019, 09:02 WIBSekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Ending Fuad Hamidy dituntut empat tahun penjara oleh JPU KPK.
Sementara bendahara umum KONI Jhony Awuy dua tahun penjara, keduanya terjerat suap penyaluran dana hibah Kemepora kepada KONI senilai Rp17,9 M.
#sekjenKoni #kemenpora #koni
Penulis : Yudho-Priambodo
Sumber : Kompas TV