> >

Langgar Izin Tinggal Untuk Berjualan Obat, WN Tiongkok Dideportasi

Sapa indonesia | 7 Mei 2019, 15:46 WIB

Seorang warga negara asal Tiongkok dideportasi karena melanggar hukum izin tinggal karena menggunakan visa kunjungan untuk berjualan obat.

WNA ini telah menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan bebas pada 17 April lalu dan kini tengah dideportasi oleh petugas imigrasi kelas 1 Makassar.

Tidak hanya dideportasi WNA ini juga dicekal kembali untuk masuk ke Indonesia karena paspor yang bersangkutan dianggap sebagai barang bukti dan telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai.

#IzinTinggal #WNTiongkok #Deportasi

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU