> >

Denny Indrayana dan MK Sepakat Damai, tapi Lanjutkan Uji Formil terhadap Putusan Nomor 90

Hukum | 4 Desember 2023, 18:28 WIB
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). (Sumber: Dian Erika/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana sepakat berdamai dengan Mahkamah Konstitusi soal pernyataan pemilu legislatif akan diubah menjadi tertutup. Pernyataan tersebut membuat Denny Indrayana diadukan ke lembaga advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI) oleh MK yang diwakili sembilan hakim konstitusi.

Dalam sidang KAI dengan nomor perkara 01/DK.JKT/VIII/2023, Denny Indrayana selaku teradu dan sembilan hakim konstitusi sepakat untuk mengakhiri perkara secara damai. Kedua pihak juga sepakat saling menjaga kehormatan, kewibawaan, dan marwah lembaga peradilan.

Baca Juga: Sidang Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Beri Masukan untuk Denny Indrayana dkk

Kedua pihak sepakat berdamai setelah menempuh mediasi yang ditengahi Tjoetjoe Sandjaja Hernanto pada 23 Oktober lalu. Kedua pihak pun telah menandatangani perjanjian perdamaian pada 6 November 2023.

“Saya akan terus melakukan langkah-langkah advokasi publik, khususnya karena negara hukum kita sedang tidak baik-baik saja," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (4/12).

Denny Indrayana juga berjanji akan terus melakukan langkah advokasi sehubungan putusan kontroversial MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prawowo Subianto.

"Paling tidak ada tiga langkah advokasi yang telah dan akan kami lakukan, yaitu":

  1. Uji formil konstitusionalitas Putusan 90 Paman Usman untuk Gibran Jokowi yang telah kami ajukan sebagai pemohon bersama-sama dengan Zainal Arifin Mochtar. Kami tetap memperjuangkan Putusan 90 itu dibatalkan karena bertentangan dengan moralitas konstitusi.
  2. Minggu ini dalam persidangan, kami akan mengajukan diri sebagai Turut Tergugat atas gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman, atas terpilihnya Ketua MK yang baru Bapak Suhartoyo. Kami akan menguatkan pemberhentian Anwar Usman, yang sebenarnya lebih tepat dengan pemberhentian tidak hormat, bahkan pemidanaan.
  3. Kami bersama-sama dengan beberapa tokoh agama, masyarakat dan akademisi, dalam waktu segera akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi yang TSM dilakukan oleh KPU dan Paslon Nomor 02 ke Bawaslu RI."

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Hakim Konstitusi 55 Tahun, Begini Pertimbangannya

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU