> >

Komnas HAM: Penganiayaan Terhadap Napi Nusakambangan Bisa Dijerat Pidana

Berita kompas tv | 3 Mei 2019, 20:10 WIB

Komnas HAM menilai petugas yang diduga menganiaya napi bisa dijerat pidana. Untuk itu Ditjen Pas perlu membentuk tim investigasi.

Menurut Komnas HAM jika tindakan penganiayaan benar terjadi maka masuk dalam kategori tindakan perlakukan kejam dan berkategori serius.

#KomnasHAM #Nusakambangan #Viral

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU