> >

Rancu, Aturan Pajak Belanja "Online" Ditarik

Kompas bisnis | 2 April 2019, 11:30 WIB

Kementerian Keuangan menarik peraturan Menteri Keuangan nomor 21 PMK 010 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Aturan ini menegaskan kewajiban pembayaran pajak oleh pelaku usaha e-commerce, seperti yang telah diatur sebelumnya. Kewajiban baru adalah melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna e-commerce tersebut. Namun, muncul kerancuan bahwa PMK ini mengatur kewajiban pajak baru.

Kementerian Keuangan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut agar tak terjadi kesalahpahaman.

#Pajak #PajakECommerce #KementerianKeuangan

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU