> >

Pengedar Sabu Divonis Hukuman Mati

Berita kompas tv | 19 Maret 2019, 07:40 WIB

Di Aceh, empat anggota sindikat penyelundupan 50 kilogram sabu divonis hukuman mati, sedangkan satu orang lagi divonis dengan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Pasca-pembacaan putusan, kelima terdakwa ini akan melakukan banding ke pengadilan tinggi setempat. Persidangan pembacaan putusan ini juga dikawal ketat oleh polisi bersenjata lengkap.

#PengedarSabu #VonisHukumanMati #SelundupNarkoba

Penulis : Desy Hartini Editor : Haris-Mahardiansyah

Sumber : Kompas TV


TERBARU