> >

Mahfud MD Lantik 4 Pejabat Eselon 1 Kemkominfo, Ini Nama-namanya

Peristiwa | 23 Mei 2023, 16:05 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD melantik empat pejabat eselon 1 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Selasa (23/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD melantik empat pejabat eselon 1 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Selasa (23/5/2023).

“Pada hari ini, hari Selasa tanggal 23 Mei 2023, saya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika, dengan ini secara resmi melantik saudara berempat dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Mahfud MD, Selasa.

Baca Juga: Mahfud MD Klarifikasi Pernyataan LGBT adalah Kodrat: Yang Bilang Begitu DPR, Saya Hanya Menjelaskan

Empat pejabat eselon 1 yang dilantik Mahfud MD, yakni:

  • Dr. Wayan Toni Supriyanto, ST., MM. sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  • Dr. Arief Tri Hardiyanto Ak., M.B.A. sebagai Inspektur Jenderal.
  • R. Wijaya Kusumawardhana, ST., MMIB. sebagai Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya.
  • Ir. Mochamad Hadiyana., M.Eng. sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi.

Mahfud MD meyakini bahwa keempat pejabat eselon 1 baru tersebut dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Saya percaya, saudara-saudara akan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.” 

Selanjutnya, Mahfud MD pun menyumpah para pejabat tersebut, dilanjutkan dengan tanda tangan sejumlah dokumen.

Baca Juga: Mahfud Ungakap Soal Kejanggalan Proyek BTS 4G yang Menyeret Johnny G Plate

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Mahfud MD sebagao Plt Menkominfo, menggantikan Johnny G. Plate yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Penunjukkan Mahfud sebagai Plt Menkominfo termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU