> >

Kepala BPN: Kalau Ada Pungli Laporkan Polisi

Berita kompas tv | 8 Februari 2019, 22:53 WIB

Pemerintah memastikan pengurusan sertifikat tanah tidak dikenakan biaya atau pungutan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan.

Warga yang menjadi korban pungli saat pengurusan sertifikat diminta melapor ke penegak hukum.

 

Penulis : Yudho Priambodo Editor : Haris-Mahardiansyah

Sumber : Kompas TV


TERBARU