> >

Jadi Tersangka, Polisi Merasa Belum Perlu Menahan Habib Bahar Bin Smith

Berita kompas tv | 10 Desember 2018, 14:40 WIB

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memandang belum perlu menahan penceraman Habib Bahar Bin Smith.

Polisi menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Menurut Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal, penahanan tersangka merupakan kewenangan subyektif penyidik.

 

 

Penulis : Yudho Priambodo Editor :

Sumber : Kompas TV


TERBARU