> >

Kontroversi KUHP Baru, Dave Laksono Sebut Perlu Sosialisasi Agar Tidak Salah Tafsir

Hukum | 11 Desember 2022, 04:05 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono (Sumber: dpr.go.id )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kontroversi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di masyarakat direspons anggota DPR Komisi I Fraksi Partai Golkar Dave Laksono. Ia menilai, kontroversi KUHP baru mengharuskan pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM untuk menyosiaslisasikan kepada masyarakat.

“Sosialisasi pasal demi pasal sehingga tidak terjadi kerancuan atau salah persepsi,” ujarnya, Sabtu (10/12/2022).

Terlebih, ia menilai proses pembuatan dan pembahasan KUHP ini sudah memakan waktu puluhan tahun sejak 1960. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dan masyarakat harus membuka pemikiran untuk mendengarkan secara detail.

Baca Juga: Perwakilan PBB Sebut KUHP Baru Indonesia Ancam HAM, Guru Besar UI Desak Kemlu Mengusirnya

“Pemerintah juga masih punya waktu tiga tahun untuk menyiapkan turunan-turunan pasal itu supaya tidak salah tafsir dan salah persepsi sehingga UU ini bisa ditegakkan demi masyarakat umum,” ucapnya.

Setelah pasal soal perzinahan dalam KUHP baru, kontroversi lain muncul dari pasal 424 KUHP tentang alkohol. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno merasa terkejut dengan isi pasal tersebut.

Ia khawatir pasal itu bisa berdampak pada pariwisata di Indonesia. Kendati demikian, ia akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membahas isi pasal tersebut dan penerapannya.

Baca Juga: Jubir Pemerintah Jamin KUHP Baru Jaga Ruang Privat, tapi Pakar Hukum Singgung Aturan Kritik Presiden

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU