> >

Dalang Kerusuhan Mako Brimob Divonis 11 tahun Penjara

Berita kompas tv | 14 September 2018, 11:10 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif dengan hukuman 11 tahun penjara. Wawan disebut sebagai ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pekanbaru dan bertanggung jawab atas rencana serangan teror ke sejumlah kantor polisi di Kampar dan Pekanbaru.

Jaksa sebelumnya menuntut Wawan dengan hukuman 13 tahun penjara, tetapi Hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara. Wawan Kurniawan juga dikenal sebagai dalang kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Mei lalu.

Penulis : Yudho Priambodo Editor : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU