> >

Gunakan Kokain, Cucu Konglomerat Jadi Tersangka

Berita kompas tv | 23 Agustus 2018, 22:20 WIB

Seusai melakukan pemeriskaan 1 x 24 jam, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan cucu konglomerat Kartini Muljadi, Richard Muljadi sebagai tersangka kepemilikan kokain.
 
Sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Richard sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi pun kini masih mendalami keterlibatan jaringan internasional, mengingat narkotika itu diketahui didatangkan dari luar negeri.

Penulis : Desy Hartini Editor :

Sumber : Kompas TV


TERBARU