> >

RKUHP Lemahkan Pemberantasan Korupsi? (2)

Berkas kompas | 2 Juli 2018, 15:15 WIB

Masuknya beberapa pasal  Undang Undang  Tipikor ke dalam RKUHP dinilai bisa memunculkan ketidakpastian hukum . Komisi Anti Rasuah melayangkan surat  kepada orang nomor satu di negeri ini. Kepada Presiden Joko Widodo , KPK  menyatakan penolakan pasal tipikor masuk dalam RKUHP.

KPK menyatakan keberatannya , sebab dalam RKUHP tidak ada ketegasan soal kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Selain itu  dalam RKUHP juga memuat ancaman pidana denda terhadap para pelaku korupsi yang lebih rendah  dan juga pembatasan penjatuhan pidana.

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU