> >

Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 8 Mei 2018, 10:30 WIB

Jaksa penuntut umum menuntut dua bos biro perjalanan umrah First Travel yakni Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.

Sementara Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyebut terkait pembelian sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak sebagai tindakan memperkaya diri sendiri dan secara bersama-sama sengaja melakukan penipuan.

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU