> >

Polisi Hentikan Kasus Penodaan Pancasila Rizieq Shihab

Berita kompas tv | 5 Mei 2018, 14:00 WIB

Tersangkanya Rizieq Shihab kini tak lagi dijerat hukum. Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus yang menjerat Rizieq tersebut disampaikan Markas Besar Kepolisian RI Jumat (4/5) kemarin.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro membenarkan surat dikeluarkan kepolisian beberapa waktu lalu. Kasus yang dihentikan penyidikannya kepada Rizieq adalah yang dilaporkan putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri karena Rizieq dianggap menghina Pancasila dalam sebuah ceramah pada 2011 di Jawa Barat.

Selain membebaskan Rizieq, Sugito yang mendapat kuasa dari Persaudaraan Alumni 212 meminta kasus yang menjerat para ulama lain juga dihentikan.

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU