> >

Tak Ditahan, Tersangka Prostitusi Artis Sinetron CA Dikenakan Wajib Lapor

Kompas malam | 4 Januari 2022, 00:40 WIB

KOMPAS.TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi artis sinetron CA tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan wajib lapor terhadap CA karena sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Terbongkar! Polda Metro Sebut Banyak Artis Terlibat Prostitusi Online Bersama CA, Siapa Saja?

Artis sinetron CA yang menjadi tersangka kasus prostitusi dinilai kooperatif dan tidak melarikan diri selama pemeriksaan.

Sebelumnya polisi menangkap seorang artis sinetron berinisial CA terkait kasus prostitusi online.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, Kronologi Digerebek hingga Artis Lain Terlibat

CA ditangkap di sebuah hotel mewah di bilangan Jakarta Pusat, polisi mendapatkan bukti transfer uang, pakaian, dan telepon seluler.

Tersangka terancam penjara hingga enam tahun penjara. Polisi menyebut, ada sejumlah publik figure dalam daftar yang didapat dari mucikari.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU