> >

Aturan Lengkap Tempat Wisata Jakarta Selama Libur Nataru, Ada Pembatasan Khusus

Peristiwa | 26 Desember 2021, 09:42 WIB
Pengunjung mencoba wahana di Taman Impian Jaya Ancol (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 yang menetapkan Jakarta akan berlakukan PPKM Level 1 sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 selama 21 hari terhitung sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub yang diteken Senin, 13 Desember 2021 lalu, dikutip Minggu (26/12/2021). 

Ketentuan PPKM Level 1 di Jakarta berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Dalam Kepgub tersebut tertuang sejumlah aturan bagi tempat wisata yang boleh beroperasi. 

Meskipun menerapkan PPKM Level 1, selama periode Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Pemprov DKI menetapkan sejumlah pembatasan khusus bagi tempat wisata yang diizinkan beroperasi. 

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Razia Kafe dan Tempat Hiburan Malam, Beberapa Miras Disita Oleh Petugas

Aturan Tempat Wisata Jakarta Selama PPKM

Berikut ketentuan tempat wisata selama PPKM Level 1 di Jakarta:

  1. Kapasitas maksimal 75 persen.
  2. Mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah. 
  3. Wajib menggunakan aplikadi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pengunjung dan pegawai. 
  4. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampngi oleh orang tua. 
  5. Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu 18.00 WIB.

Baca Juga: 21.000 Pengunjung Padati Ancol Saat Libur Natal, Seluruh Wahana Bisa Dinikmati

Berikut aturan tambahan tempat wisata selamat periode libur Nataru:

  • Penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  • Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. 
  • Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
  • Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. 
  • Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menularkan virus Covid-19. 
  • Aktivitas pada lokasi taman umum dihentikan pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU