> >

Sidang Kasus Suap, Maskur: Uang Suap Azis Syamsuddin untuk Sawer Biduan

Hukum | 21 Desember 2021, 09:00 WIB

KOMPAS.TV - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Saksi Maskur Husain menyebut ada aliran uang dari Azis kepada dirinya dan mantan penyidik KPK Robin Pattuju.

Maskur mengaku menggunakan uang yang diberikan Azis untuk menyawer penyanyi di sejumlah kafe di Jakarta.

Uang terkait kasus dugaan suap ini juga dipakai maskur untuk membeli mobil, emas, dan biaya pencalonan sebagai Wali Kota Ternate.

Baca Juga: Ditanya Kok Berani Menakuti Azis Syamsuddin agar Dipinjami Uang Rp200 Juta, Ini Jawaban Stepanus

Bersama Robin Pattuju, Maskur Husain mengaku menerima uang sebesar Rp 1,75 miliar dari Azis untuk membantu pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Kader Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan dana alokasi khusus APBN Lampung Tengah.

Maskur menyebut, semula uang tersebut ia pinjam dari Azis namun menurut Robin, Azis memberikan uang tersebut sebagai ganti uang muka pengurusan kasus.

Eks penyidik KPK yang menjadi terdakwa suap penanganan perkara korupsi Stepanus Robin Patuju membacakan nota pembelaan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Robin Pattuju kembali meminta hakim mempertimbangkan permohonan justice collaborator, ia mengaku siap membongkar peran komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arif Aceh dalam kasus penanganan perkara di KPK.

Meski mengakui kesalahannya menerima suap dari orang berperkara di KPK, terdakwa Robin keberatan dengan tuntutan 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,2 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum KPK.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU