> >

Marak Kekerasan Seksual, RUU TPKS Mendesak Disahkan

Peristiwa | 20 Desember 2021, 23:52 WIB

KOMPAS.TV - Maraknya kasus kekerasan seksual menuntut rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mendesak disahkan.

Data Komnas Perempuan menyatakan terdapat 4.000 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, hanya sejak Januari 2021 hingga September 2021.

Beberapa kasus mencuat dan menjadi perhatian publik, seperti kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung, Jawa Barat.

Kehadiran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual diharapkan menjadi regulasi yang berpihak pada korban.

UU ini akan memberi tempat bagi kesaksian korban dan Visum et Repertum Psikiatrikum atau keterangan spesialis kedokteran jiwa.

Jika disahkan, UU TPKS akan memberi perbaikan pada penanganan kasus kekerasan seksual dan memberikan korban keadilan yang menjadi haknya.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU