> >

Buntut dari Tak Layani Laporan Pencurian Warga, Anggota Polsek Pulo Gadung Akan Dimutasi

Hukum | 15 Desember 2021, 17:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Anggota Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur yang menolak laporan korban pencurian akan dimutasi keluar daerah setelah sidang etik dan disiplin selesai.

Selain dimutasi oknum polisi itu bisa dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat hingga kurungan selama 21 hari.

Sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya, mutasi keluar dari Polda Metro Jaya atau tour of area akan diberikan kepada oknum polisi itu.

Baca Juga: Polisi Marahi Wanita Korban Pencurian di Rawamangun, Polres Jaktim hingga Polda Metro Minta Maaf

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan hanya memberikan sanksi kepada satu orang, lantaran hanya Aipda Rudi yang berkomunikasi secara langsung dengan korban, tanpa keterlibatan anggota lainnya.

Hal ini berawal dari kasus pencurian sejumlah barang dan uang di dalam mobil inilah yang membuat Kapolda Metro Jaya geram.

Korban yang melapor ke Polsek Pulogadung, Jakarta Timur mengaku tidak mendapat pelayanan yang baik dari polisi.

Hingga kasusnya pun viral. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU