> >

Motif Karyawan SPBU Gasak Uang Rp 42 juta, Aksinya Terekam CCTV

Kriminal | 14 Desember 2021, 16:05 WIB

DEPOK, KOMPAS.TV – Tersangka ZA harus berurusan dengan  polisi karena terekam mencuri uang hasil setoran di SPBU.

Tersangka berinisial ZA berusia 18 tahun mencuri uang sebesar Rp 42 juta dari tempat kerjanya.

Tersangka ZA ditangkap di Bandung setelah aksinya mencuri di SPBU di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya pada Oktober lalu.

“Hari ini kami dari polsek Sukmajaya merilis kasus pencurian yang dilakukan pada bulan oktober. Di pom bensin pelakunya karyawannya sendiri. Kronologisnya karyawan setor uang hari itu, di jam 11 malam pengawas kembali ke kantor, jendela sudah dicongkel, uang yang disetor karyawan tidak ada.”ucap  AKP Syafri Wasdar Kapolsek Sukmajaya.

Aksi pelaku pun terungkap setelah pengawas SPBU melapor.

Baca Juga: Buron Hampir Setahun, Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU di Makassar Akhirnya Tertangkap

“Kemudian melaporkan ke polsek sukmajaya, kita ngecek tkp, melakukan pengecekan dan membuka cctv, pelaku adalah karyawan sendiri. Pada tanggal 4 oktober pelaku ditangkap di bandung.”lanjut Syafri.

Setelah ditangkap, uang hasil pencurian rupanya sudah dibelanjakan dan hanya tersisa 500 ribu rupiah.

“Uang dipakai beli motor, kemudian ada beberapa pakaian, sepatu, jaket, dan hp, serta masih ada uang tunai rp 500 ribu, jumlah keseluruhan Rp 42 juta. Baru bekerja 6 bulan. Pasal 363, ancaman 5 tahun penjara,”ucap AKP Syafri Wasdar Kapolsek Sukmajaya.

Video Editor: Galih

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU