> >

Cegah Pelecehan Seksual di Kampus, Sistem di Universitas Tarumanagara ini Bisa Dicontoh

Peristiwa | 12 Desember 2021, 13:54 WIB

KOMPAS.TV -  Sejumlah kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan di tanah air, terungkap ke publik beberapa pekan terakhir.

Setelah di Riau, kasus pelecehan terhadap mahasiswa yang dilakukan dosen dilaporkan terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Untuk kasus di Palembang, Polda Sumatera Selatan menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma sebagai tersangka. Pelaku menjalani penahanan selama 20 hari.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan pada Jumat (10/12/2021) menjelaskan, Reza ditetapkan jadi tersangka dan ditahan setelah polisi memperoleh beberapa bukti dari korban berinisial F dan C.

Polisi juga memperoleh pengakuan D, mahasiswa lain yang diduga jadi korban pelecehan.

Terungkapnya kasus pelecehan di kampus, membuat banyak pihak prihatin. Beberapa bahkan menyebut kondisi ini sebagai kondisi darurat kekerasan seksual.

Baca Juga: Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Tiga Mahasiswa

Rektor Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta,  Agustinus Purna Irawan kepada Kompas TV menjelaskan, kasus pelecehan mahasiswa seperti di Riau dan Palembang bisa dicegah jika ada pengawasan.

Agustinus memberi contoh, Universitas Tarumanagara sejak tahun 2000 telah menerapkan sistem teknologi informasi untuk mengawal semua proses belajar mengajar.

Sistem bernama Layanan Informasi Terpadu Universitas Tarumanagara atau Lintar, menjadi sistem yang membuat rektor, dosen, mahasiswa dan orangtua mahasiswa bisa sama-sama memantau serta mengawasi jalannya perkuliahan.

Istimewanya aplikasi ini, bisa merekam semua kegiatan mahasiswa dan dosen.Misalnya, saat bimbingan skripsi mengerjakan apa, dan dilakukan di ruangan apa.

“Di Untar, tidak ada bimbingan di luar kampus.Kegiatan perkuliahan juga harus di dalam kampus. Kecuali praktikum seperti Teknik Ilmu Tanah harus di lapangan, atau mahasiswa psikologi ke panti jompo untuk praktikum,”kata Agustinus, Sabtu (11/12/2021).

Bimbingan skripsi di Untar memang wajib dilakukan di kampus. Tak lain untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, jika bimbingan berlangsung di luar kampus. Bagi dosen yang melanggar ketentuan ini, otomatis tidak dapat lagi menjadi dosen pembimbing.

Tidak cuma pengawasan terhadap dosen, Agustinus menambahkan pengawasan juga dilakukan untuk semua kegiatan kemahasiswaan yang berlangsung di beberapa Unit Kegiatan Mahasiswa.

Semua pengurus UKM, saat pelantikan wajib membuat pakta integritas. Salah satunya tidak mentolerir bullying, tindak kekerasan bahkan pelecehan terhadap sesama mahasiswa.

Universitas Tarumanagara yang memiliki akreditasi A (Unggul), saat ini memiliki 13 ribuan mahasiswa S1 dan 2.000-an mahasiswa pascasarjana.(*)

VIDEO EDITOR: ARIEF MOGU

Penulis : Ekmal-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU