> >

Kemenag Akan Cabut Izin Semua Pesantren yang Lakukan Pelanggaran Asusila

Peristiwa | 11 Desember 2021, 08:38 WIB

KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, akan mencabut izin semua pesantren dan sekolah asrama yang terbukti melakukan pelanggaran asusila.

Hal ini disampaikan Menag dalam menanggapi kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh pimpinan Pesantren Manarul Huda, Bandung.

Menag mengatakan, bahwa kasus kekerasan seksual merupakan masalah bersama yang harus disikapi secara tegas.

Kementerian Agama tak segan mencabut izin pesantren dan sekolah asrama keagamaan yang terbukti terlibat kekerasan seksual.

Selain itu, Kementerian Agama juga tengah melakukan investigasi di seluruh sekolah keagamaan demi menghindari adanya kasus serupa.

Baca Juga: Keanehan Pesantren Milik Herry Wirawan: Guru Cuma Satu hingga Tak Ada Ijazah bagi Santri yang Lulus

Komisi VIII DPR menilai, kejadian di Bandung itu merupakan fenomena gunung es yang harus disikapi serius oleh pemerintah, polisi, dan masyrakat.

KPAI dan LPSK diharapkan bisa memberikan trauma healing bagi korban yang masih di bawah umur. Kejadian ini menjadi momentum untuk terus memperjuangkan RUU Anti Kekerasan Seksual di DPR.

KPAI mengecam dan mengutuk keras perbuatan pelaku yang memerkosa puluhan santriwatinya.

Data terbaru diduga ada sedikitnya 21 santriwati yang menjadi korban, hukuman maksimal yang bisa diterapkan kepada pelaku adalah 20 tahun penjara.

Untuk korban KPAI mendorong pemulihan psikologis, kesehatan, dan hak atas pendidikan agar dijamin negara.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU